"Tinggal masalahnya sekarang apakah saya bisa tandatangan mundur? Kalau tidak, nah ini jadi persoalan baru lagi, harus Pj yang tanda tangan, ini kan saya menjabat Maret," singkatnya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Makassar Zainal Ibrahim mengaku hingga saat ini belum menerima berkas yang dibutuhkan untuk memverifikasi penganggaran tahun 2020 lalu dari dinas terkait.
"Jadi dia (Diskes) harus sudah kirim ke kita mana yang harus diverifikasi. Sepertiji tahun lalu, hanya saya nda tahu kenapa terlambat sekali," ujar Zainal.
Dia mengatakan berkas yang diverifikasi tersebut meliputi mandat atau surat tugas hingga bukti tenaga kesehatan terkait benar-benar terlibat dalam penanganan Covid-19.
"Makanya kita harus review. Nda mau kita bayar kalau tidak ada review, nanti ada dikasi masuk nakes tidak kerja baru justru dapat, bagaimana caranya," lanjutnya.
Sementara itu dia mengaku belum mengetahui pasti jumlah nakes yang akan diverifikasi. "Kita belum tahu, itu banyak sekali di seluruh Puskesmas," ungkapnya. (ikbal/fajar)