“Karena itu, saya sangat berharap niat MPR RI melakukan amandemen terbatas ini tidak dicurigai punya motif apa pun. Apalagi dicurigai ingin mengubah konstitusi agar presiden bisa menjabat tiga periode. Tidak sama sekali. Presiden boleh berganti. Tapi rencana pembangunan jangka panjang nasional harus terus berkesinambungan dan dipagari oleh konstitusi,” tegasnya.
Jika memiliki PPHN, lanjutnya, masyarakat Indonesia melalui wakil-wakilnya akan leluasa memastikan presiden terpilih untuk melaksanakan road map dan blue print pembangunan nasional melalui PPHN. “Dengan demikian, pembangunan nasional tak akan jalan di tempat akibat pergantian presiden,” pungkasnya. (fin)