Sebelumnya, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan mengatakan Lili Pintauli Siregar melanggar dua hal, yakni menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK.
"Itu merupakan suatu pelanggaran etik yang dirumuskan dalam pakta integritas KPK," ujar Tumpak, Senin, 30 Agustus 2021.
Lili disebut telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a dalam Peraturan Dewas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK
Sebelumnya, Lili dilaporkan pegawai karena diduga berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M. Syahrial. Ketika itu, KPK diduga sedang menyelidiki kasus jual beli jabatan yang menyeret Syahrial.
Belakangan, KPK telah menetapkan Syahrial dan Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Yusmada menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan ini.(msn-int/fajar)