Lili Pintauli Siregar Hanya Dihukum Potong Gaji, Sumpah Komisioner KPK Bisa Jadi Sampah

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID -- Putusan Dewan Pengawas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar yang hanya memberikan potongan gaji 40% dari gaji pokok selama 12 bulan atau setahun, dinilai tidak rasional oleh sejumlah kalangan.

Penilaian itu salah satunya datang dari Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Alif Kamal. Dia mengatakan bahwa bisa jadi sumpah yang selalu diucapkan oleh komisioner KPK saat dilantik akan jadi sampah.

Pasal 35 UU KPK tahun 2019, poin a tertulis “tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apa pun
kepada siapa pun juga” jelas-jelas sudah dilanggar oleh Lili Pintauli anehnya hanya dihukum pemotongan gaji
oleh dewan pengawas.

"Kan jadi aneh, harusnya para anggota dewas bisa lebih tegas memberikan hukuman agar kasus ini bisa
jadi pelajaran buat komisioner yang lain atau pun juga buat khalayak, tidak dengan memberikan
hukuman 'ecek-ecek'," kata alif dalam keterangan persnya, Selasa, 31 Agustus 2021.

Hari ini, lanjutnya, publik terus dibuat “hopeless” oleh komisioner sekaligus anggota dewan pengawas atas
kebijakan yang kontroversial, terutama soal TWK. Belum lagi pengungkapan kasus yang terkesan lamban
dan jalan di tempat terutama kasus Harun Masiku.

“Seburuk-buruknya KPK di periode-periode kemarin, masih lebih buruk lagi KPK periode pimipinan Firli
Bahuri ini,” tegas Alif.

Sumpah yang diucapkan komisioner KPK saat dilantik, kata Alif, bisa menjadi sampah manakala kasus seperti Lili Pantauli tidak diberikan hukuman tegas.

Untuk diketahui, pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili mulanya dilaporkan oleh mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata, pada 8 Juni 2021.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan