Amandemen UUD 1945, Ketua MK: Situasi Kebatinan yang Berbeda dengan Kehendak Perubahan UUD 1945 Saat Terjadinya Reformasi 1997-1998

  • Bagikan
Anwar Usman. (Miftahulhayat/Jawa Pos)

Di dalamnya termaktub mengenai kedudukan, pertanggungjawaban, serta amanah presiden dan wakil presiden terhadap MPR. “Apakah gagasan PPHN akan memunculkan kembali paham supremasi parlemen sebagaimana sistem terdahulu yang telah diubah,” tuturnya.

Perubahan konstitusi sekecil apa pun akan memiliki dampak yang sangat besar dan signifikan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. “Karena itu, ketika berbicara tentang konstitusi dan perubahannya harus melingkupi cakrawala yang luas dan mendalam,” pungkas Anwar. (fin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan