Duta Komponen Cadangan, Bakal Difungsikan atau Hanya Simbol?

  • Bagikan

Oleh: Dadang Mas Bakar
(Magister Universitas Pertahanan Republik Indonesia
)

Kita sama-sama telah mendengar bahwa kekuatan militer Indonesia peringkat pertama terkuat di Asia dan peringkat 16 di Dunia. Ini juga tidak lepas dari kerja keras dari Kementerian Pertahanan RI dan Presiden Joko Widodo dengan berbagai upaya dan usaha yang dilakukan, mulai dari pendidikan bela negara, penguatan doktrin pertahanan dan keamanan, menaikkan anggaran pertahanan, pengadaan alutsista, efektivitas anggaran hingga pengadaan Komponen Cadangan.

Baru-baru ini, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, melantik Deddy Corbuzier sebagai Duta Komponen Cadangan. Proses pelantikan juga terbilang tiba-tiba dan bahkan tidak begitu diketahui. Tetapi, momen pelantikan terekam sangat menarik di mana setelah Menhan RI mengucapkan “Saya lantik sebagai Duta Komponen Cadangan”. Kemudian, Menhan RI memakaikan seragam loreng kepada Deddy Corbuzier.

Setelah itu, Deddy langsung hormat kepada Menhan RI sebagai bentuk penghargaan. Momen ini cukup menarik dan cukup tertutup, bahkan sampai saat ini, di berbagai media belum jelas diketahui pelantikan tersebut pada momen apa dan tanggal berapa.

Seperti yang kita ketahui bersama, berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang No 23 Tahun 2019 menyatakan bahwa “Komponen Cadangan merupakan Sumber Daya Nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama” yang mana kriteria dari komponen cadangan ini adalah mereka yang berusia 18-35 tahun.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan