1.Kementerian Pertahanan RI harus serius untuk melakukan edukasi kepada Duta Komcad terkait dengan Undang-Undang 23 Tahun 2019 tentang PSDN dan Peraturan Pemerintah No 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
2.Kementerian Pertahanan RI setidaknya juga harus mengikutkan Duta Komponen Cadangan, pada minimal beberapa poin penting dari pelatihan Komponen Cadangan yang dilakukan, agar doktrin pertahanan dan keamanan, sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (sishankamrata) yang diajarkan dapat dipahami dengan baik oleh duta dan kemudian disebar dengan benar.
3.Kementerian Pertahanan RI perlu membentuk rencana strategis apa yang dilakukan oleh Duta Komponen Cadangan berkaitan dengan edukasi dan penyebaran informasi yang benar, tepat dan efisien kepada masyarakat.
4.Duta Komponen Cadangan sendiri juga perlu dalam setiap kemunculannya, setidaknya membagikan informasi kecil terkait doktrin pertahanan dan keamanan dan secara luas terkait sishankamrata.
5.Terlebih lagi, Kementerian Pertahanan RI bersama duta komcad memiliki program bersama untuk mengedukasi masyarakat. Termasuk juga edukasi dalam bagaimana postur pertahanan dan keamanan kita, kenapa pada akhirnya komponen candangan harus hadir, kenapa komponen cadangan ini sangat penting. Ini menjadi tugas besar Kementerian Pertahanan RI dan Deddy Corbuzier selaku Duta Komponen Cadangan.
Keseluruhan hal tersebut, pada dasarnya dimaksudkan agar dengan dilantiknya duta ini tidak menjadi “sia-sia” dan tidak dianggap sebagai “momentum politik’ oleh berbagai Pihak. Selain itu, dampak yang akan terjadi pula ketika Duta Komponen Cadangan ini tidak berjalan dan ‘berfungsi’ sebagaimana seharusnya dan hanya menjadi ‘simbol’ semata adalah kepercayaan masyarakat yang telah baik pada kementerian pertahanan RI saat ini akan menurun, ke depannya masyarakat tidak akan percaya dengan duta lain yang dikeluarkan oleh kementerian pertahanan RI dan terparahnya dapat membuat masyarakat merasa bahwa semua hal ini akan cenderung ke arah ‘kepentingan’ atau ‘politik’ dan bukan untuk kepentingan bangsa dan negara.