Ia enggan merinci catatan apa yang ia sampaikan ke Polda Sulsel. Hanya saja, pihaknya mengusulkan agar ketiga korban menjalani visum ulang, untuk mengungkap kasus ini.
"Proses ini harus dilakukan ulang lagi, visum dan tambah psikologis forensik. Kami juga ingatkan usulkan agar disepakatkan kepada pelapor untuk bisa pilih dokter ahli siapa yg dipercaya. Difasilitasi oleh kepolisian dan LPSK siap fasilitasi pihak korban," tambahnya di Mapolda Sulsel.
Edwin mengaku, kasus ini sudah ia kawal sejak 2020 lalu. Namun saat itu, kasusnya sudah dihentikan karena kurang alat bukti.
"Kami masuk ke kasus ini sejak Januari 2020. LPSK juga sudah beri perlindungan sejak 2020 ke ibu dan tiga anak. Kami melakukan pemenuhan hak prosedural, jadi pendampingan terhadap proses hukum kami juga sudah baca advokasi kasus ini tahun 2020. Namun tidak bergerak baik. Termasuk memberi terapis psikologi tehadap tiga anak," tandasnya. (ishak/fajar)