Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara yang menjadi atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Serta Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.
Oleh karena itu, putusan sidang terhadap Brigadir NP diharapkan menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan.
Terlebih, Brigadir NP yang terbukti membanting mahasiswa dipersangkaan pasal berlapis sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.
“Putusan yang diberikan adalah sanksi yang terberat dalam PP tersebut,” pungkasnya. (JPC)