Selain itu, polisi juga memeriksa urine lelaki Jumadi. Hal itu untuk memastikan pelaku merupakan pengedar atau juga sebagai pemakai barang haram itu.
"Hasil tes urine juga negatif terhadap tersangka JM ini," jelas mantan Kapolsek Mamajang, Makassar ini.
Pihaknya masih mengembangkan rantai peredaran kasus ini. Termasuk mengejar bandar lainnya dan sejumlah rekan pelaku.
Atas perbuatan yang ia lakukan sejak tiga bulan lalu itu, ia dijerat Pasal 114 dan 112 ayat 2, UU Nomor 35 tentang narkotika. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (ishak/fajar)