Keterangan Palsu yang Sudutkan H Isam, Layak Diproses Hukum

  • Bagikan
Angin Prayitno, terdakwa kasus pajak.

FAJAR.CO.ID, Jakarta --  Sebagaimana santer diberitakan, salah satu anak perusahaan Jhonlin Group, yaitu PT Jhonlin Baratama (JB), telah disangkutpautkan dengan kasus suap pajak yang menjerat Angin Prayitno selaku mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak. Nama besar HI atau H Isam (Syamsuddin Arsyad) sebagai pemegang saham Jhonlin Group menjadi komoditi pemberitaan yang menarik untuk dikupas oleh media, namun pemberitaannya kerap berat sebelah.

Alasan itulah sehingga Kuasa hukum pemegang saham Ultimate Holding Company PT Jhonlin Baratama, Junaidi, SH, LLM melaporkan Yulmanizar ke Bareskrim Polri, Rabu (6/10/2021) lalu.

“Pada prinsipnya HI menghormati proses persidangan kasus suap pajak atas nama terdakwa Sdr. Angin Prayitno, namun dalam perkembangannya terdapat keterangan-keterangan yang muncul dalam persidangan yang tidak benar dan memcemarkan nama baik HI. Untuk itu, beberapa fakta perlu diluruskan,” kata Junaidi SH, LLM dalam rilis diterima, Kamis, (28/10/2021).

Seperti diketahui, Yulmanizar ialah saksi pada persidangan terdakwa Angin Prayitno, Senin (4/10/2021) lalu. “Kesaksian tersebut merupakan kesaksian de auditu,” tegasnya.

Junaidi mengungkapkan, kliennya tidak mengenal Agus Susetyo selaku konsultan pajak dan Yulmanizar, baik secara langsung maupun tidak langsung.

HI sebagai ultimate shareholder tidak pernah melakukan pengurusan terhadap perusahaan-perusahaan Jhonlin Group, khususnya JB, sehingga tidak mengetahui hal-hal terkait day-to-day operational perusahaan, khususnya mengenai perpajakan. Perusahaan-perusahaan di bawah naungan JG tentunya selalu mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG), dan HI tidak pernah melakukan intervensi terhadap kepengurusan perusahaan, terlebih lagi urusan perpajakan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan