Keterangan Palsu yang Sudutkan H Isam, Layak Diproses Hukum

  • Bagikan
Angin Prayitno, terdakwa kasus pajak.

Atas keterangan Sdr. Yulmanizar dalam persidangan, demi menjaga nama baik dan demi kepastian hukum, HI telah mengajukan laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Sdr. Yulmanizar, yakni tindak pidana pencemaran nama baik, firnah dan/atau kesaksian palsu di atas sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1), dan/atau Pasal 242 ayat (1) KUHP.

Kini HI mengharapkan keadilan dan rehabilitasi nama baiknya dari kasus pajak yang mengaitkannya.

Komitmen HI

Haji Samsudin Andi Arsyad (HI) merupakan salah satu pengusaha tambang batubara asal Kalimantan Selatan. Selain pertambangan, HI juga mulai merambah bisnis gula dan biodiesel yang seluruhnya berada di bawah naungan Jhonlin Group.

Pembangunan pabrik gula PT Prima Alam Gemilang (PT PAG) di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, merupakan buat kuat, dia salah satu pengusaha pribumi yang memiliki komitmen menopang program pemerintah dalam upaya swasembada gula dan ketahanan pangan di Indonesia.

Komitmen HI pun turut didukung oleh pemerintah. Hal ini ditunjukkan dengan diresmikannya Pabrik Gula PT PAG oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 22 Oktober 2020.

Komitmen HI untuk mendukung pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri pun ditunjukkan dengan pembangunan Pabrik Biodiesel terbesar di Kabupaten Tanah Bumbu di bawah naungan PT Jhonlin Agro Raya. Pabrik Biodiesel tersebut diresmikan oleh Bapak Presiden Joko Widodo pada tanggal 21 Oktober 2021. (aci)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan