Lahan yang Telah Dihibahkan ke Pemkot Direbut Kembali, Danny: Legalitas Memang Tidak Ada

  • Bagikan
Pemandangan reklamasi Pantai Losari kawasan Center Point of Indonesia (CPI) di jalan Metro Tanjung Bunga Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (25/5). Reklamasi seluas 157 hektare tersebut dihentikan sementara karena menuai sejumlah masalah perizinan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, bahkan aliansi masyarakat sipil KMAK juga telah melaporkan ke KPK terkait adanya dugaan korupsi senilai Rp15 triliun lebih. ANTARA FOTO/Darwin Fatir/ama/16.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto atau yang lebih dikenal Danny Pomanto menanggapi adanya lahan yang telah dihibahkan ke Pemkot Makassar diduga diambil alih kembali oleh pihak Bosowa.

Lahan tersebut untuk pembangunan Mega Proyek Metro Tanjung Bunga. Mega proyek Tanjung Bunga ini terdiri atas pembangunan pedestarian, pelebaran jalan menjadi lima puluh meter, pembangunan Ampiteater, termasuk sejumlah wahana ruang terbuka yang bisa diakses oleh publik secara mudah.

Menurutnya, terkait hal itu pasti ada kerugian negara. Sehingga, dia akan mempertanyakannya karena sudah ada penganggarannya.

"Saya kira ini menjadi barang serius karena menurut berita, ada iklan-iklannya berita bahwa sudah diserahkan, terbuka apa semua," kata Danny sapaannya ketika ditemui di kediamannya, Selasa, (2/11/2021).

Akan tetapi, setelah ia memeriksa dokumen yang ada, memang tidak ada jaminan termasuk sertifikat penyerahan ke pemerintah kota Makassar.

"Di legalitas memang tidak ada sertifikat diserahkan ke pemerintah kota," tutur Danny.

Dalam perjanjian penyerahan justru tertulis kata "dapat" yang memiliki makna ambigu.

"Jadi dapat, bisa ya, bisa tidak. Jadi kesalahan yang paling mendasar adalah pemerintah kota tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menguasai daerah itu," ujarnya.

Danny mengaku heran karena penganggarannya tetap ada. Sehingga menurutnya ini adalah kesalahan besar.

Di sisi lain, kata orang nomor satu ini, pihak yang memiliki tanah tersebut telah mengaku menyerahkan.

"Diklaim, itukan masalah hukum bahwa pernah ji menyerahkan. Nah konflik begini konflik hukum. Jangan tanya sama saya. Tanya sama BPK. Tanya sama KPK, aparat hukum, kejaksaan dan kepolisian," pungkasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan