“Dengan Data JDIH yang terintegrasi dalam portal JDIHN.GO.ID akan menjadi khazanah digital dokumen hukum Indonesia dan mejadi salah satu sarana yang efektif dalam mewujudkan masyarakat cerdas hukum di tanah air,” kata Menkumham Yasonna.
Menurut menkumham Yasonna, Portal JDIHN.GO.ID saat ini, selain dari produk hukum di tingkat pusat, juga sudah mengoleksi dokumen hukum yang diterbitkan oleh pemerintah desa dan kelurahan. Hal ini merupakan hasil dari inovasi yang dilakukan oleh beberapa Anggota JDIHN di tingkat kabupaten, melalui Program JDIH Masuk Desa.
Berdasarkan Perpres No. 33/2012 disebutkan Kemenkumham sebagai Pusat JDIHN. Dan Kanwil kemenkumham bersama dengan pemerintah provinsi melakukan pembinaan dan pengembangan JDIHN di wilayah. (*/fnn)