Heru Hidayat Dituntut Mati Jaksa, Kuasa Hukum Bilang Ini

  • Bagikan

Sedangkan dalam perkara ini, lanjut Kresna, tempus perkara Asabri yang didakwakan JPU pada 2012-2019, sebelum Heru Hidayat dihukum kasus PT. Asuransi Jiwasraya. Dia memandang, hal tersebut bukan pengulangan tindak pidana.

“Dari fakta persidangan selama ini jelas, tidak ada bukti yang menyatakan Heru Hidayat menerima aliran uang 12 triliun lebih yang dituduhkan JPU. Terbukti Heru Hidayat tidak memberikan sesuatu apapun kepada pejabat Asabri, selain itu menurut kami unsur kerugian negara juga tidak terbukti, karena sampai saat ini Asabri masih memiliki saham-saham dan Unit Penyertaan dalam Reksadana. Serta BPK tidak pernah menghitung keuntungan yang pernah diperoleh Asabri dalam penjualan saham periode 2012-2019, sehingga jelas tidak terbukti perbuatan yang didakwakan oleh JPU,” beber Kresna.

Dalam tuntutannya, Heru Hidayat dituntut hukuman mati dalam kasus dugaan korupsi PT. ASABRI, oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung. Heru Hidayat diyakini bersama-sama merugikan keuangan negara sebesar Rp 22.788.566.482.083 atau Rp 22,7 triliun.

Selian tuntutan pidana hukuman mati, Heru Hidayat juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 12.643.400.946.226 dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan, meski memang tidak menyebut Pasal 2 ayat (2) dalam dakwaan Jaksa, frase keadaan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) adalah pemberatan pidana dan bukan sebagai unsur perbuatan, hal ini dicantumkan secara tegas dalam Penjelasan Pasal 2 ayat (2) dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan