Beranda Kriminal Yandri Susanto Minta Pelaku Pencabulan terhadap Santriwati Dihukum Kebiri Yandri Susanto Minta Pelaku Pencabulan terhadap Santriwati Dihukum KebiriHamsah umar - KriminalJumat, 10 Desember 2021 11:55 AMJumat, 10 Desember 2021 11:55 AM Bagikan Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (jpnn/fajar) Laman: 1 2Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaMenteri Yandri: Kopdes Merah Putih Wujud Nyata Negara HadirYandri Susanto Ultimatum Desa: Bentuk Koperasi Merah Putih atau Dana Tahap Kedua Tidak Cair!Desakan Copot Yandri Susanto dari Mendes PDT, Prabowo Disebut Takut karena Hal iniDana Desa 2025 Rp71 Triliun Tetap Cair, Mendes Yandri Pastikan Tak DipangkasMendes Yandri Tegaskan Laporkan Kepala Desa yang Menyelewengkan Dana Desa, Jangan DilindungiMendes PDT Yandri Susanto Ingatkan Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan Minimal 20 PersenMendes PDT Kunjungi Wisata Dolli di Maros, akan Dijadikan Percontohan di IndonesiaViral Gunakan Kop Kemendes untuk Acara Pribadi, Yandri Susanto Bersumpah Tak Gunakan Dana Kemendes