Yandri Susanto Minta Pelaku Pencabulan terhadap Santriwati Dihukum Kebiri

  • Bagikan

Riyono menuturkan atas perbuatan bejat tersebut, terdakwa didakwa Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan