Menag Yaqut Akan Investigasi Semua Pesantren, Ahmad Syahroni: Kita Dukung Jangan Sampai Jadi Sarang Predator

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Foto Humas DPR RI

Akibat perbuatannya, delapan korban yang di bawah umur sudah melahirkan. Sementara dua orang sedang hamil.

Belasan santriwati ini diperkosa HW sejak tahun 2016 hingga tahun 2021. Pemerkosaan dilakukan di yayasan pesantren, apartemen hingga hotel di Kota Bandung.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, Herry nyaris setiap hari memperkosa para santri. Hal tersebut membuat sejumlah santriwati hamil.

Bahkan, ada korban yang mengadu kepada Herry bahwa dirinya hamil. Namun, guru pesantren itu malah melontarkan janji-janji manisnya kepada korban.

“Biarkan dia lahir ke dunia, bapak bakal biayai sampai kuliah, sampai dia mengerti, kita berjuang bersama-sama,” kata Herry Wirawan seperti dikutip di berkas dakwaan jaksa.

Kepada para korban, ia menjanjikan anak yang dilahirkan akan dibiayai dari kuliah sampai bekerja.

Lalu, pelaku juga menjanjikan anak korban akan menjadi polwan hingga menjadi pengurus pesantren.

Sementara itu, kepada para santriwati korbannya, Herry kerap mencekokinya dengan pemahaman bahwa guru harus ditaati.

“Guru itu Salwa Zahra Atsilah, harus taat kepada guru,” kata Herry Wirawan di berkas dakwaan. (muf/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan