109 Randis Pemkot Makassar Bakal Dilelang, Termasuk 29 Unit Eks Ambulance

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sebanyak 109 kendaraan dinas (randis) yang akan dilelang oleh Pemerintah Kota Makassar. Termasuk 29 unit eks ambulance.

Proses lelang Randis ini rencananya akan digelar Rabu (22/12/2021) mendatang.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar, Dakhlan menyebut lelang Randis akan dilakukan secara online melalui akun yang telah disiapkan.

Lelang hanya berlangsung selama satu jam, pukul 09.00-10.00 wita atau pukul 08.00-09.00 wita (sesuai waktu server).

"Jadi proses lelangnya hanya dibuka selama satu jam. Itu dilakukan secara online melalui akun yang telah disiapkan. Nantinya peserta lelang bisa membuat penawaran melalui kolom chat yang disiapkan," kata Dakhlan.

Sebelum proses lelang, diwajibkan menyetor uang jaminan sesuai ketentuan yang telah ada, paling lambat satu hari sebelum proses lelang dimulai.

Selain itu, bagi calon peserta lelang, diperkenankan untuk melihat Randis yang bakal dilelang pada 15-16 Desember mulai pukul 10.00 wita hingga pukul 14.00 wita.

"Jadi sebelum proses lelang, calon peserta diperkenankan untuk melihat-lihat unit kendaraan yang bakal dilelang," tandasnya.

Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar menyebutman, proses lelang dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.

"Proses lelang akan dibagi dalam tiga paket. Randis yang akan dilelang terdiri dari roda dua, roda tiga, dan roda empat," katanya.

Paket pertama, randis dilelang per unit. Paket kedua kendaraan roda empat yang dijual satu paket dalam kondisi besi tua. Dan paket ketiga, kendaraan roda dua dan roda tiga yang dijual satu paket dalam kondisi besi tua.

Untuk paket satu, ada 66 randis yang bakal dilelang per unit. Jenisnya bervariasi mulai kendaraan roda dua keluaran tahun 2003 hingga roda empat mulai keluaran 2001 (jenis Mistubishi Kuda).

Nilai limit terendah yang ditawarkan untuk kendaraan roda dua yakni Rp454.490. Kendaraan tersebut berupa satu unit Suzuki Smash FD 110 XCD Tahun 2003.

Hanya saja, kendaraan itu tidak memiliki BPKB namun memiliki STNK.

Sementara untuk kendaraan roda empat, nilai limit terendah adalah sebesar Rp5.515.373 berupa satu unit Mitsubishi Kuda keluaran tahun 2001.

Untuk paket 2, yang dijual dalam kondisi besi tua, sebanyak 31 unit mobil. 29 diantaranya berupa eks ambulance. Sementara dua diantaranya adalah Daihatsu Terios dan Mitsubishi Galant.

Untuk paket 3, didominasi sepeda motor roda tiga sebanyak 8 unit, dan empat unit roda dua. Semuanya dilelang dalam bentuk besi tua. (selfi/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan