Yang cukup memprihatinkan, mayoritas kekerasan anak terjadi di lingkungan rumah. Disusul kejadian di sekolah, jalanan, dan lahan kosong. Untuk lokasi pertama dan kedua itu, LPA menyebutkan bahwa banyaknya kejadian di dua lokasi tersebut sangat ironi. Sebab, rumah dan sekolah seharusnya menjadi tempat paling aman untuk anak. ’’Untuk itu, LPA memberikan beberapa rekomendasi agar kasus di dua lokasi tersebut bisa ditekan,’’ katanya.
Di lingkungan rumah, LPA merekomendasi pemerintah agar membentuk unit khusus perlindungan anak di tingkat rumah tangga atau RT/RW. Unit itu bisa dibentuk dengan menambah tugas kewenangan posyandu. Yang selama ini tugasnya hanya memantau kesehatan ibu-anak. ’’Kalau perlu, pemerintah daerah buat surat edaran soal ini,’’ terangnya.
Rekomendasi berikutnya adalah memastikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi siswa. ’’Setiap sekolah sudah waktunya memiliki SOP (standard operating procedure) memperhatikan hak anak selama belajar. Termasuk hak mendapatkan perlindungan,’’ katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim Restu Novi Widiani menyatakan, pihaknya telah memiliki layanan terpadu untuk menangani itu. Lewat pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) yang ada di kabupaten/kota se-Jatim. ’’Kami juga siap menerima laporan dan segera menindaklanjuti untuk mencegah kekerasan tersebut,’’ katanya.
LAPORAN KASUS KEKERASAN ANAK DI JATIM
Jumlah laporan: 352 kejadian
Bentuk kekerasan: