Soroti Bantahan Stafsus Menag, Anggota Komisi VIII: Jangan Kembali Bikin Gaduh!

  • Bagikan

Menurut politisi PKS itu, Kemenag Kanwil Sulsel tidak boleh memanfaatkan relasi kuasanya untuk memaksa institusi di bawahnya dalam perkara keyakinan karena bertentangan dengan mandat konstitusi dan HAM. Pasal 28E UUD 1945, bebernya, melindungi setiap orang untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta meyakini kepercayaan sesuai dengan hati nuraninya. Kemudian dalam Pasal 29 UUD 1945 kembali ditegaskan bahwa Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk beribadat menurut agama dan kepercayannya masing-masing.

Lebih lanjut, Legislator Dapil Jawa Tengah 1 itu juga menyayangkan komentar Staf Khusus Menteri Agama, Nuruzzaman, yang menyangkal pencabutan edaran Kemenag Kanwil Sulsel ketika polemik telah mereda. Bukhori menyebut ucapan Staf Khusus Menteri Agama itu mengancam rekonsiliasi yang sudah terbangun dan berpotensi memunculkan kegaduhan baru.

“Jangan kembali buat gaduh. Kendati Kemenag Kanwil Sulsel merupakan lembaga vertikal yang bertanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat, dia (Staf Khusus Menag) mesti paham bahwa kedudukan Kemenag Kanwil Sulsel berada pada wilayah hukum dan administratif Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan begitu, Kemenag juga patut bertanggung jawab dalam menjaga stabilitas dan tatanan sosial di sana, serta menghormati kebijakan yang sudah ditetapkan oleh tuan rumah. Lagipula, mereka (pemerintah daerah Sulsel) lebih paham dengan apa yang dibutuhkan dan bagaimana semestinya memitigasi risiko yang mengancam stabilitas sosial di wilayah mereka,” tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan