Atas hal tersebut, beberapa keuntungan menggunakan marketplace adalah adanya otomatisasi transaksi dengan ouput terakhir berupa bukti pembayaran/ kwitansi yang sesuai dengan peraturan, otomatisasi perpajakan. Bendahara sebagai wajib pungut tidak lagi kesulitan menerapkan peraturan perpajakan (via cms).
Khusus transaksi melalui Kartu Kredit Pemerintah (KKP) pembayaran akan diterima oleh penyedia barang dan jasa ketika barang/jasa diterima oleh pejabat penerima barang di satker.
Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) khususnya Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) telah memperkenalkan penggunaan Uang Persediaan (UP) melalui Sistem Digital Payment/ Marketplace. Sistem ini meliputi proses bisnis pengadaan dan pembayaran dengan Uang Persediaan pada Bendahara Pengeluaran satuan kerja (satker) pengelola APBN.
Sistem marketplace merupakan sistem layanan pemesanan dan pengadaan barang/jasa sampai dengan barang diterima secara elektronik dalam penggunaan Uang Persediaan yang dikembangkan oleh Penyedia Platform yang telah memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa dan pembayaran pemerintah atas beban APBN.
Digital Payment atau DIGIPay merupakan sistem aplikasi pembayaran dengan mekanisme overbooking/ pemindahbukuan dari rekening pengeluaran secara elektronik dengan kartu Debit/cash Management System (CMS) atau pendebetan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) ke Rekening Penyedia Barang/jasa, dalam rangka penggunaan uang persediaan melalui sistem marketplace.
Sistem ini dikembangkan oleh Kementerian Keuangan bekerjasama dengan Bank Himbara. Digital Payment – Marketplace mengintegrasikan satker pengguna APBN, UMKM sebagai penyedia barang/jasa, dan perbankan dalam satu ekosistem. DIGIPay dikembangkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan Menteri Keuangan terkait program perlindungan sosial dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).