Permasalahan lain yang diperoleh dari lapangan, Indraza menyebutkan keberadaan mitra penyalur bansos tidak merata di sejumlah desa. Ombudsman menyayangkan belum adanya solusi yang tepat terhadap kendala penyaluran bantuan sosial ke wilayah terluar, terpencil dan tertinggal.
“Alur pendaftaran yang rumit dan cenderung berlarut, keterbatasan anggaran dan kompetensi SDM pelaksana yang dinilai tidak memadai, serta minimnya akses dan informasi terkait jenis dan mekanisme bantuan sosial yang mudah dijangkau oleh masyarakat,” papar Indraza.
Indraza mengatakan Ombudsman juga menemukan bahwa unit pengelolaan pengaduan baik yang konvensional maupun yang telah menggunakan sistem teknologi informasi pun dinilai tidak optimal. Bahkan banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaannya.
Indraza meyakini bahwa pemerintah telah berupaya maksimal dalam penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat, baik dari segi penganggaran, perencanaan, penentuan data sasaran, pelaksanaan sampai pada pengawasan. Namun tak dapat dipungkiri, permasalahan penyaluran kerap terjadi bahkan berulang.
Terhadap penyaluran bansos pada Kementerian Sosial tersebut, Ombudsman melakukan pengawasan sepanjang bulan Juli sampai dengan September 2021 yang juga melibatkan Kantor Perwakilan Ombudsman di 34 Provinsi. Permintaan keterangan dari instansi terkait, wawancara dengan berbagai pihak, penelaahan dokumen serta survei kepada masyarakat pemerlu bantuan juga dilakukan oleh Ombudsman.
Indraza menambahkan, dalam dokumen LAHP yang telah diserahkan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Sosial Dadan Iskandar pada 23 Desember 2021 tersebut juga terdapatsejumlah saran tindakan korektif yang perlu dilakukan oleh Kementerian Sosial sebagai terlapor.