Ombudsman RI Minta Kemensos Lakukan Koreksi atas Banyaknya Laporan Warga soal Bansos

  • Bagikan

“Ombudsman memberikan waktu selama 30 hari bagi Kemensos untuk menindaklanjuti LAHP Ombudsman tersebut dan agar Kemensos melaporkan perkembangannya secara tertulis kepada Ombudsman,” tegas Indraza.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Sosial, Dadang Iskandar usai menerima LAHP menyampaikan bahwa Kementerian Sosial tengah melakukan pengawasan dan berupaya menyelesaikan berbagai permasalahan terkait penyaluran Bansos. Sebagai contoh dengan memberikan bantuan secara tunai untuk jenis BPNT dan berbagai upaya perbaikan lainnya.

Dadang menambahkan, temuan Ombudsman RI ini akan menjadi koreksi dan perbaikan bagi Kementerian Sosial dalam rangka memberikan pelayanan yang lebih baik khususnya bagi keluarga penerima manfaat.

“Akan menindaklanjuti LAHP ini sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dan siap berkoordinasi untuk melaksanakan tindakan korektif,” pungkas Dadan. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan