“Dan sesudah itu kan masyarakat senang, ternyata terasa hidup nyaman sekarang sesudah itu dibubarkan maka politik stabil,” kata Mahfud Md.
Pemerintah resmi membubarkan FPI pada Desember 2020 lalu. Segala bentuk aktifitas FPI juga dilarang karena dianggap ilegal. Baik berupa baliho, lambang FPI, foto Habib Rizieq, dilarang beredar di ruang publik.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang akan dilakukan karena FPI tak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa,” kata Mahfud MD.(fin-msn/fajar).