Soal Kenaikan UMP, Ketua DPRD DKI Jakarta Minta Anies Baswedan Rasional

  • Bagikan

Namun, Anies akhirnya resmi menandatangani surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022 "Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 per bulan," isi Kepgub tersebut.

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Andri Yansyah mengatakan keputusan tersebut bersifat final dan tak akan ada revisi. “Tidak ada kemungkinan direvisi lagi,” ucap Andri. (jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan