Berpuluh-puluh Tahun Dikelola Pihak Lain, Perseroda Taksir Kerugian Rp12 M di Gedung Juang 45

  • Bagikan

Kabid Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Biro Aset Tanah, Murniati menjelaskan bahwa lahan tersebut adalah milik Pemprov Sulsel yang dipisahkan untuk Perusda Sulsel berdasarkan perda nomor 5 tahun 1976, dan dipertegas SK Gubernur nomor 4375/XII/2010 tentang penyesuaian nilai aset pemerintah provinsi Sulsel yang dimanfaatkan bagi peningkatan pendapatan daerah. (nsrn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan