“Maksud dan tujuan uang itu dibawa untuk apa keperluannya, atau kepentingannya, dari situ nanti mudah-mudahan kita bisa mendapatkan bukti dari beberapa yang tadi saya sampaikan,” ujar Setyo beberapa waktu lalu.
Selain mengamankan uang senilai Rp 1,5 miliar, KPK juga turut uang sejumlah Rp 270 juta dengan dibungkus kantung plastik saat melakukan OTT di Kabupaten Musi Banyuasin. Dalam operasi senyap itu, KPK mengamankan uang seluruhnya 1,77 miliar.
Selain Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin yang menyandang tersangka KPK, tiga pihak lainnya juga terjerat perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Musi Banyuasin tahun anggaran 2021. Mereka di antaranya Kepala Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Herman Mayori; Kabid SDA/PPK Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin, Eddi Umari dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
Sebagai penerima suap, Dodi, Herman dan Eddi disangkakan melanggar melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sebagai pihak pemberi, Suhandy disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (jpg/fajar)