(1) Setiap orang atau badan dilarang meminta bantuan atau sumbangan yang dilakukan sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama di jalan, pasar, kendaraan umum, lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah dan kantor.
(2) Permintaan bantuan atau sumbangan untuk kepentingan sosial dan kemanusiaan pada tempat selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan izin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk.
(3) Tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi supermarket atau mall, rumah makan, stasiun, terminal, pelabuhan udara atau laut, SPBU, penyelenggaraan pameran atau bazar amal, tempat hiburan/rekreasi, dan hotel.
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan larangan tersebut dikenakan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari, dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu, dan paling banyak Rp20 juta. (ishak/fajar)