PKS Sebut Hukuman Mati Pemerkosa Santriwati Sudah Sesuai Konstitusi

  • Bagikan
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (ist)

Undang-undang Perlindungan Anak kata HNW jelas mencantumkan beberapa ketentuan hukuman mati terhadap kejahatan serius terhadap anak.

Selain Pasal 81 ayat (5) terkait kekerasan seksual terhadap anak yang dikenakan kepada Herry Wirawan, ada pula Pasal 89 ayat (1) yang mencantumkan hukuman mati terkait pelibatan anak dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan / atau psikotropika. Apalagi di tengah meningkatnya kejahatan seksual terhadap Anak, sepatutnya bila pasal-pasal dari UU Perlindungan Anak yang mengatur sanksi maksimal hingga hukuman mati, bila ketentuan yang masih berlaku itu dipraktekkan. Seperti tuntutan yang diajukan Kejati Jabar terhadap terdakwa predator santriwati, Hery Wirawan.

Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak itu juga mendukung tuntutan Jaksa terhadap Herry Wirawan yang menambahkan sanksi pemberat, sebagai ikhtiar kesungguhan menghadirkan perlindungan terhadap anak-anak. Juga sebagai usaha menghadirkan efek jera agar orang lain berpikir berulangkali untuk melakukan perbuatan serupa.

“Memang ada pihak yang berdalih tidak ada korelasi antara hukuman mati dan efek jera, dengan argumen bahwa kejahatan toh masih ada. Ini logika yang sesat dan tak sesuai dengan prinsip negara hukum seperti yang berlaku di Indonesia. Kalau cara berpikirnya seperti itu, maka semua sanksi pidana yang ringan sekalipun akan bisa dianggap tidak diperlukan, karena dianggap tidak memiliki efek jera, karena masih terjadinya kejahatan-kejahatan yang dilakukan oleh sebagian masyarakat,” tukasnya

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan