HNW mengatakan, dukungan hukuman mati terhadap Hery Wiryawan merupakan komitmen dirinya dan juga Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam memberantas dan mencegah kekerasan serta kejahatan seksual.
Karenanya HNW juga berharap agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS), bila akan disahkan juga sebagai UU, agar diperbaiki sesuai aspirasi Publik. Antara lain dengan mencantumkan hukuman yang maksimal ini.
“Ini bentuk konsistensi kami memberantas kekerasan seksual dan melindungi korban. Kalau pendukung RUU TPKS serius melawan kejahatan/kekerasan seksual, dan betul-betul ingin melindungi korban, harusnya juga mendukung tuntutan hukuman mati, tidak malah menolaknya, dan memasukkan ketentuan sangsi hukuman mati itu ke dalam Pasal-Pasal di RUU TPKS,” tukas Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Secara tegas, HNW juga mengkritik Komnas HAM yang justru berkomentar menolak tuntutan hukuman mati terhadap predator anak. Seharusnya, norma hukum yang dijadikan acuan hukum oleh Komnas adalah yang berlaku di Indonesia. Karena kasusnya terjadi di Bandung, Indonesia.
Maka, mestinya Komnas HAM mendukung pemberlakuan hukum yang berlaku di Indonesia. Bukan malah mengendorse norma hukum berlaku di negara lain, seperti Inggris dalam kasus Reinhard Sinaga, dengan mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Setiap negara memiliki kedaulatan menentukan sistem atau jenis hukum yang diberlakukan di negaranya. Dan Indonesia adalah Negara Hukum dengan UUD NRI tahun 1945 dan UU Perlindungan Anak yang melegalkan hukuman mati. Dengan logika hukum dan HAM, maka Komnas HAM mestinya ikut mendukung pemberlakuan norma hukuman mati tersebut. Semoga Anak-Anak, para korban kejahatan/kekerasan seksual dapat merasakan hadirnya negara/hukum yang adil yang melindung mereka. Semoga Hakim mengabulkan tuntutan hukuman mati, yang bisa menghadirkan efek jera. Agar Indonesia lekas selamat dari kedaruratan kejahatan dan kekerasan seksual,” pungkasnya. (dra/fajar)