Lebih lanjut ditegaskan, pengalihan pesawat ATR 72-600 pada Garuda Indonesia merupakan keputusan bisnis yang murni untuk kepentingan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dengan mengacu pada Rencana Kerja Anggaran Perusahaan dan Rencana Kerja Jangka Panjang Perseroan.
Dalam penyelidikan kasus ini, Kejaksaan Agung sudah meminta keterangan Emirsyah Satar. Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat tempat Emirsyah saat ini ditahan.
Pada tahun 2020 lalu, Emirsyah dijatuhi vonis 8 tahun dan denda Rp 1 miliar lantaran dinilai terbukti menerima suap mencapai Rp 46,3 miliar terkait pengadaan pesawat di Garuda Indonesia. (dra/fajar)