FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) kini telah menjadi pembahasan utama DPR RI dalam pembukaan rapat parpurna ke-13, masa sidang 2021-2022.
Ketua Panitia Kerja RUU TPKS Willy Aditya inginkan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan dalam satu masa sidang.
"kami berusaha satu masa sidang kelar. masa satu sidang ini kan sampai 18 Februari, kalo surpresnya cepat turun, itu bisa segera kita bahas. yang kedua kalo DIMnya tidak banyak perubahan-perubahan yang sifatnya substansial itu akan lebih memudahkan, maksimal dua masa sidang," pungkas Willy di gedung DPR RI, (18/1/2022).
Jika lewat satu masa sidang, Willy memaksimalkan pembahasan RUU TPKS bisa diselesaikan dalam dua masa sidang. dan jika pembahasan bisa dilanjutkan dalam masa reses, tentu pembahasan akan cepat rampung.
"tapi kecuali pimpinan merestui pembahasan dimasa reses itu akan beda lagi, dan itu akan lebih cepat". sambungnya.
Jika hasil RUU Insiatif TPKS bisa di kirimkan hari ini ke Presiden, Willy sampaikan pada hari jumat minggu ini, Presiden bisa kirimkan surpres mengingat Presiden Jokowi mendukung penuh pembentukan RUU TPKS.
"kita berharap, sekarang kan selasa ya, kalo hari ini dikirim, paling bisa maksimal jumat sudah turun supres lah.. karena toh presiden sudah perintahkan, kalo kita lihat statement preside terakhir mensuport ini mendukung ini ya, jadi tentu mereka sudah siapkan," tutur Willy. (riki/fajar)