FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Eks Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Emirsyah Satar, Afrian Bondjol menegaskan dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 masih dalam tahapan penyelidikan di Kejaksaan Agung RI.
Pihak Emirsyah Satar meminta seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah.
Menurut Afrian Bondjol, Menteri BUMN Erick Thohir yang menyatakan manajemen lama maskapai pelat merah Garuda suka membeli pesawat terlebih dahulu ketimbang menentukan rute penerbangan telah menyebabkan adanya diskursus tersendiri di masyarakat atas reputasi dan nama baik Emirsyah Satar.
"Kami masih sangat berharap adanya asas praduga tak bersalah. Prosesnya masih penyelidikan di Kejagung, selama belum ada panggilan sebagai saksi kita juga belum ada langkah-langkah hukum lanjutan," tutur Afrian di kantornya BRIS&PARTNERS, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/1/2022).

Ditegaskan kembali, bahwa kebijakan pengalihan Pesawat ATR 72-600 juga tidak terlepas dari program pemerintah terkait Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Indonesia Tahun 2011-2025 (MP3EI).
Hal ini didasari bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan dengan pusat-pusat kegiatan ekonomi yang tersebar dari Pulau Sumatera sampai dengan Pulau Papua.
Juga konektivitas antar pusat kegiatan ekonomi maupun dengan daerah penyangganya (intra pulau) membutuhkan dukungan moda transportasi yang efektif dan efisien mengingat airline kompetitor utama domestik sudah menerapkan feeder konsep dengan pesawat turboprop.
"PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai perusahaan publik, juga memililki kontrol dari masyarakat dan juga Otoritas Jasa Keuangan serta Bursa Efek
Indonesia sehingga seluruh corporate action tentu tidak dapat dilakukan secara asal-asalan," tekannya.
Pihak Emirsyah Satar juga sangat mengapresiasi sikap dari Kejaksaan Agung RI khususnya kepada Jaksa Agung atas pernyataan yang tidak serta-merta menyebut kasus ini adalah perkara korupsi namun bisa saja merupakan kelalaian bisnis atau risiko bisnis.
Hal ini kata dia, menegaskan sikap Kejaksaan Agung yang netral dan dapat dijadikan contoh dalam melakukan penegakan hukum di Indonesia.
"Besar harapan kami agar asas praduga tidak bersalah terhadap klien kami tetap ditegakkan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkas Afrian. (dra/fajar)