Eem berharap dengan adanya pengesahan RUU TPKS ini berbagai potensi kekerasan seksual bisa diredam sejak dini. Para korban juga bisa bersuara lantang karena dalam RUU TPKS ini telah menyediakan mekanisme pelaporan yang berorientasi pada perlindungan korban.
“Beberapa jenis kekerasan seksual yang sebelumnya tidak terakomodir dalam berbagai UU yang eksisting, terakomodir dalam RUU TPKS. Jadi kami berharap pengesahan RUU TPKS ini benar-benar menjadi babak baru terhadap upaya perjuangan melawan fenomena kekerasan seksual yang terjadi di tengah masyarakat kita,” pungkas Neng Eem. (riki/fajar)