OJK Bekerja Baik, Vidy Foundation Berharap Aset Kriptonnya Bisa Diperdagangkan Kembali

  • Bagikan
Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd

FAJAR.CO.ID, JAKARTA- Tim Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd mengapresiasi respon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perihal surat yang dikirim pertengahan Desember 2021 lalu.

Surat berisikan permohonan dan klarifikasi yang ditujukan kepada lembaga superbody disektor keuangan tersebut telah ditanggapi sangat baik.

“Kami berterimakasih atas atensi penuh OJK dalam menanggapi               surat-surat kami. Dan kami optimis bahwa komunikasi akan berjalan dengan baik dan lancar," ujar Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd, Ardy Susanto dari Solusi Law Office di Jakarta, Sabtu (29/1).

Sebelumnya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd telah mengirim surat ke OJK dengan nomor 108/Dir-SoLO/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021.

Surat tersebut berisikan permohonan klarifikasi dan penundaan delisting yang ditujukan kepada Direksi PT. Indodax Nasional Indonesia.

Surat tersebut sudah direspon oleh Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus sebagai Ketua Satuan Tugas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing. Dalam surat balasannya, Tongam Lumban Tobing siap membahas persoalan tersebut dengan  pihak Vidy Foundation Ltd.

"Kami sebagai kuasa hukum mengucapkan terimakasih atas respon dari OJK sebagai wujud dukungan serta perlindungan dan kepentingan bagi masyarakat dan investor," ujar Ardy.

"Intinya, kita akan terus meminta perlindungan investasi dari pemerintah. Biar ada jaminan kepastian investasi sehingga investor dan masyarakat juga aman," terangnya.

Beberapa waktu lalu lanjut Ardy, SWI OJK memasukan asset kripto dari perusahaan Vidy Foundation Ltd yakni VIDYX sebagai investasi illegal.

Hal ini  berujung pada didelistingnya VIDY dan VIDYX dari bursa pasar komoditi kripto di Indonesia.

Permasalahan ini mencuat paska munculnya informasi yang mengaitkan Vidy Foundation Ltd dengan pihak ketiga yang menjual produk asset VIDY yang kegiatan usahanya diduga secara illegal.

"Sekali lagi kami tegaskan, produk aset kripto klien kami adalah produk legal yang telah terdaftar di BAPEPTI berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020  Tentang Penetapan Daftar Aset Kripto Yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto," terangnya.

Di akhir pembicaraannya, Kuasa Hukum Vidy Foundation Ltd. tersebut berharap di Tahun Baru Imlek 2022 ini permasalahan Kliennya selesai.

"Kami berharap, masalah Vidy coin dan vidyx milik Klien Kami segera selesai dan secepatnya di-relisting kembali pada Pasar Fisik Aset Kripto di Indonesia", pungkas Ardy. (riki/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan