FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Azis Syamsuddin ngaku beri uang Rp210 juta kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena iba dan kemanusiaan. Ini menjadi bahan dalam pledoi atau pembelaannya.
Uang Rp 210 juta yang diberikan Azis Syamsuddin untuk mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju diklaim hanya sebagai bantuan rasa iba.
Saat pembelaan atau sidang pledoi dari terdakwa Azis Syamsuddin dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin siang (31/1), Azis mengaku tidak terbayangkan dalam benak dan pikirannya menghadapi suatu tuduhan dan menjalani proses dalam kasus suap.
Azis pun juga mengaku perlu menyampaikan fakta dan peristiwa yang melatarbelakangi bantuan dan pinjaman yang diberikannya kepada Robin.
“Saya ingin menegaskan, di dalam persidangan bahwa saya, tidak memiliki niat memberikan suap kepada saudara Stepanus Robin Pattuju. Karena saya yakin saudara Robin, tidak mempunyai kapasitas dan tidak punya kemampuan,” ujar Azis di persidangan.
Azis mengawali terkait bantuan yang Rp 10 juta yang diberikannya untuk Robin.
Di mana, pada sekitar Mei 2020, Robin menyampaikan kepada Azis bahwa Robin terpapar Covid-19, namun tidak mempunyai biaya yang cukup untuk pengobatan.
Azis yang mengaku pernah terkena Covid-19 merasakan penderitaan yang dihadapi oleh Robin.
Apalagi, Azis pernah kehilangan anggota keluarganya yang terpapar Covid-19.
“Oleh karena itu hati kecil saya, tergerak untuk memberikan bantuan kepada sesama, khususnya pada saat ini yaitu saudara Stepanus Robin Pattuju.