Azis Syamsuddin Beri Uang Rp210 Juta ke Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju karena Iba

  • Bagikan
Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin di Sidang Tipikor (rmol)

“Bahwa akad pada saat itu adalah pinjaman yang saya lakukan,” jelasnya.

“Kemudian saudara Robin Pattuju saya bantu melalui rekening pribadi bank mandiri saya, karena saya yakin, bantuan itu tidak ada korelasinya dengan jabatan saya, dan tidak ada korelasinya jabatan dengan saudara Stepanus Robin Pattuju,” kata Azis.

Dalam perkara ini, Azis dituntut pidana penjara selama empat tahun dan dua bulan serta denda sejumlah Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan. (ral/rmol/pojoksatu)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan