Hal tersebut berdasarkan dua Keputusan Menteri Agama, masing-masing No. 13 Tahun 2001 tentang Imlek Sebagai Hari Libur Fakultatif dan No. 14 Tahun 2001 tentang Hari Libur Fakultatif Imlek Tahun 2001. (dra/fajar)
Ingat Mbah Wali Gus Dur: Rahasia di Balik Pencabutan Larangan Perayaan Imlek
