FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Surat Edaran (SE) terbaru Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengatur pelaksanaan kegiatan ibadah menjadi sorotan publik.
Diketahui, SE Menag itu dikeluarkan setelah adanya lonjakan kasus Covid-19 beberapa hari terakhir.
Beberapa hal diatur dalam SE Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Di antara yang diatur adalah pembatasan jumlah jemaah oleh pengelola tempat ibadah yaitu maksimal 75 orang untuk PPKM Level 1-2 dan 50 persen untuk PPKM Level 3.
Kemudian pemberlakuan jaga jarak seperti saat terjadi ledakan varian Delta, yaitu maksimal 1 meter antarjemaah.
"(Pengelola) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi," isi SE Menag dikutip Minggu (6/2).
Ketentuan lain adalah membatasi ceramah maksimal 15 menit.
"Khotib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khotbah dengan durasi paling lama 15 menit."
Selanjutnya adanya larangan menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte, atau dana punia ke jemaah.
Berikut beberapa komentar warganet atas SE Menag tersebut yang dirangkaum Fajar.co.id di Twitter:
"Tugasnya setan dari jaman dahulu, kala emg menghalangi manusia buat ibadah, ga bs menghalangi yaa mengganggu..itu tugas setan lho ya..jd yg bukan setan jgn tersinggung," komentar akun @encus***.