Angkat Suara Soal SE Menag, KSP: Umat Beragama Perlu Ikut Menginjak ‘Rem’

  • Bagikan
Tenaga Ahli Utama Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad. (Dok KSP)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA-- Kantor Staf Presiden (KSP) menilai langkah Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM, sudah tepat dan sangat penting untuk menjadi perhatian semua pengelola tempat ibadah.

Hal ini untuk menyikapi angka penularan Covid-19 di dalam negeri yang terus mengalami lonjakan kasus akibat varian Omicron.

“Di tengah situasi penambahan angka positifity rate yang terus melaju, umat beragama sebagaimana selama ini sudah dilakukan, perlu ikut menginjak ‘rem’ dalam pengelolaan tempat ibadah,” ujar Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Rumadi Akhmad kepada wartawan, Selasa (8/2/2022).

Rumadi menegaskan, masyarakat tidak perlu terpengaruh dengan pernyataan beberapa orang yang mengkaitkan pengetatan ini sengaja dilakukan karena menjelang perayaan Isra Mi’raj, Bulan Ramadan, Idul Fitri, dan sebagainya.

“Pernyataan-pernyataan seperti ini, di samping tendesius juga tidak membantu dalam menghadapi situasi krisis seperti sekarang,” katanya.

Seperti diketahui, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.

Edaran ini diterbitkan sebagai panduan bagi pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM.

SE tersebut diantaranya mengatur tentang ketentuan tempat ibadah yang didasarkan dengan level PPKM daerah. Seperti untuk daerah di Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3, kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah, kapasitas jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas, dan paling banyak 50 orang jamaah dengan protokol kesehatan ketat.(jpc/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan