JHT Bisa Cair Saat Pegawai Berusia 56 Tahun, Jubir Muda PAN Ingatkan Tugas Kemnaker

  • Bagikan
Jubir Muda PAN, Valeryan Bramasta

Ia mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun, menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan asalkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki 10 tahun.

Misalnya pencairan senilai 30 persen untuk keperluan perumahan, dan 10 persen untuk keperluan lain.

"Asalkan sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Dia menjelaskan, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang.

"Jadi kita kembali lagi, JHT itu untuk menjadi jaminan long term di hari tua, sehingga kita berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time. Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya. (zak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan