"Sebenernya UU ITE dan Pornografi bisa buat menjerat org2 yg punya kelakuan seperti ini. Apalagi disampaikan di platform seperti ini. Mungkin LBH yg pegang kasus korban lainnya, bisa proses kasus ini dulu. Siapa tahu dapat bukti2 lain u/ kasus2 lainnya," tambahnya.
Sementara itu Polda Metro Jaya mengungkap penyiar radio Gofar Hilman dan pemilik akun Twitter @quweenjojo, Hafsyarina Sufa Rebowo alias Syerin, telah bersepakat usai melakukan mediasi pada Kamis, 10 Februari 2022.
Dalam mediasi tersebut, Syerin telah meminta maaf dan bersedia mengunggah video permintaan maaf ke media sosial.
"Terlapor saudari H meminta maaf kepada pelapor saudara Abd. Gofar Hilman dan bersedia membuat video permintaan maaf yang nantinya akan di-posting pada sosial media," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 12 Februari 2022.
Menurut Zulpan, Gofar juga telah memaafkan Syerin atas peristiwa itu. Keduanya pun sepakat untuk berdamai.
"Pelapor memaafkan terlapor atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan sepakat untuk berdamai dengan terlapor," terang Zulpan.
Selain berdamai, kata Zulpan, Gofar juga mencabut pelaporan terhadap Syerin yang teregister dengan nomor LP/B/461/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 4 Agustus 2021 Atas nama pelapor ABD. GOFAR HILMAN.(fin/fajar)