FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziah menyebut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) berdasarkan UU 11 Tahun 2012 tentang Cipta Kerja.
Dia menjelaskan, sebelumnya ada Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua. Namun pada saat itu para buruh mempertanyakan nasibnya jika di-PHK, karena dalam PP tersebut JHT hanya bisa dicairkan ketika usia 56 tahun.
Untuk menjawab itu, Pemerintah mengeluarkan Permen Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
“Maka pada masa itu dikeluarkanlah Permenaker Nomor 19 tahun 2015. Karena pemerintah tidak bisa menjawab, karena tidak ada skema bagi teman-teman yang mengalami PHK,” ujarnya.
Dalam Permen Nomor 19 tahun 2015 ini, pemerintah memberikan kesempatan bagi yang di PHK untuk mengklaim JHT yang sudah ia kumpulkan meski belum berusia 56 tahun.
Hanya saja, aturan ini bertentangan dengan UU No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Waktu itu, pemerintah belum memiliki skema terkait pekerja yang di PHK. Sehingga pemerintah minta waktu selama beberapa tahun agar Permenaker bisa dikembalikannya sesuai UU.
“Artinya, mengembalikan JHT kepada tujuan awalnya yang memang untuk menjadi bantalan," ujarnya.
Oleh karena itu, setelah skema terkait yang di-PHK sudah ada melalui PP Nomor 37 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), maka aturan terkait pencairan JHT diusia 56 tahun dikembalikan melalui Permen nomor 2 tahun 2022.