FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Partai Buruh yang juga pentolan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pemerintah agar lebih fokus memperbaiki iuran jaminan pensiun para pekerja ketimbang harus repot-repot mengurusi jaminan hari tua (JHT) mereka.
Kritikan ini disampaikan setelah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah diminta Presiden Joko Widodo mempermudah dan menyederhanakan pencairan JHT. Ini diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
"Tentang nanti hari tua sudah ada jaminan pensiun. Kenapa negara, dua menteri ini, pusing-pusing ngurusin dana tabungan buruh, sudah ada jaminan pensiun," tegas dia saat konferensi pers, Selasa, 22 Februari 2022.
Jika JHT tersebut diatur karena pemerintah merasa besaran yang diperoleh para buruh nantinya di usia tua tidak mencukupi, Said mengusulkan, pemerintah lebih baik memperbesar iuran jaminan pensiun para kelas pekerja ini.
"Kalau memang kita anggap jaminan pensiun itu nanti saat diambil pekerja buruh Indonesia tidak mencukupi, maka kita perbesar iuran jaminan penisun nanti. Dialog dulu antara pengusaha dan buruh," ucapnya.
Dia mencontohkan, di Jepang misalnya, iuran jaminan pensiunnya bisa mencapai 9 persen, Malaysia mencapai 23 persen dengan ditambah JHT dan Singapura yang bisa tembus 33 persen iuran pensiun dan JHT nya. Sedangkan Indonesia hanya 8,7 persen.
"Indonesia iuran jaminan pensiun hanya 3 persen, 2 persen dari pengusaha yang bayar, 1 persen buruh yang bayar. Digabung dana JHT memang totalnya 3 persen ditambah 5,7 persen JHT totalnya 8,7 persen," tegas Said.