Dinilai Tidak Cukup Bukti, Laporan Adam Deni ke Pengacara Jerinx SID Dihentikan

  • Bagikan
Sugeng Teguh Santoso, pengacara Jerinx SID. Laporan pegiat sosial Adam Deni terhadap Sugeng Teguh Santoso dihentikan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Hal itu karena laporan tersebut dinilai tidak cukup bukti. (Ayu Khania Pranisitha/Antara)

Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx lantaran menyebut dirinya meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID jika mau berdamai dan laporan akan dicabut.

“Saya mendampingi klien saya membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya. Inisial terlapor STS. Dia itu kuasa hukum dari saudara J.Adapun pasal yang kita laporkan yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah,” ungkap Machi Achmad, kuasa hukum Adam Deni kala itu. (JPC)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan