Adam Deni melaporkan pengacara Jerinx lantaran menyebut dirinya meminta uang Rp 10 miliar ke Jerinx SID jika mau berdamai dan laporan akan dicabut.
“Saya mendampingi klien saya membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya terhadap orang yang diduga mencemarkan dan melakukan fitnah terhadap klien saya. Inisial terlapor STS. Dia itu kuasa hukum dari saudara J.Adapun pasal yang kita laporkan yaitu Pasal 310 dan 311 KUHP mengenai penghinaan dan fitnah,” ungkap Machi Achmad, kuasa hukum Adam Deni kala itu. (JPC)