FAJAR.CO.ID, OPINI -- Kamis, 24 Februari 2022 menjadi hari dimana dunia internasional menyaksikan situasi geopolitik yang menantang sistem hubungan internasional dan hukum internasional yang selama ini menjadi panduan dalam tatanan dunia global saat Presiden Rusia Vladimir Putin memerintahkan invasi secara skala besar ke Ukraina yang memicu perang diantara kedua negara. Rusia sendiri, pasca aneksasi Krimea oleh Rusia di tahun 2014 secara intensif meningkatkan kapabilitas militernya di perbatasan Rusia-Ukraina hingga pernyataan Invasi Kamis lalu. Invasi ini mendapatkan respon yang sangat keras dari dunia internasional.
Berbagai negara mengecam perang ini tak terkecuali Indonesia, sanksi embargo ekonomi diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS) yang kemudian diikuti oleh negara-negara barat dan sejumlah negara di Asia Pasifik. Bahkan Swiss yang selama ini dikenal sebagai negara netral turut membekukan aset Putin dan warga Rusia lainnya. Memasuki sepekan perang Rusia - Ukraina, UNHCR mencatatkan 677 ribu orang telah mengungsi dari Ukraina ke berbagai negara tetangga sekitarnya. Disisi lain Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) sendiri mengajukan 1,7 miliyar dolar AS untuk mendukung operasional bantuan kemanusaian bagi Ukraina dan pengungsi di kawasan. Hal ini mendorong Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada Rabu 2 Maret 2022 waktu setempat mengeluarkan sebuah mosi yang menuntut agar Rusia menghentikan serangannya dan segera menarik semua pasukan dari Rusia. Pemungutan suara memperlihatkan 141 negara memilih mendukung mosi tersebut, lima menentang dan 35 abstain.