Wacana Penundaan Pemilu hingga Pemindahan IKN, Iqbal Parewangi: Penjarahan dan Penjajahan Konstitusional

  • Bagikan

"Dalam keadaan semua baik-baik saja, normal-normal saja, dan perubahan sosial berjalan lambat secara evolusioner (bukan revolusioner), maka siapa butuh cendikiawan?,"tanyanya.

Iqbal menyampaikan saat ini terjadi penjarahan konstitusi. Maksudnya konstitusi dijarah untuk kepentingan kekuasaan di bidang apapun juga, seringkali atasnama rakyat.

Contoh Kasus amandemen UUD 1945 dan penundaan pemilu.

"sy sampaikan sebelumnya, amandemen berisi multi-paket kepentingan (paket penguatan DPD, paket kembali ke uud semula termasuk "tanpa batas periode presiden,"katanya.

Yang paling penting, ada mengusulkan wacana penundaan Pemilu itu sendiri, apapun alasannya, merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

"Jangan tiba-tiba atasnama demokrasi lalu itu boleh boleh saja diusulkan. Itu sebentuk penjarahan konstitusi,"tegasnya.

Bukan hanya itu, saat ini terjadi penjajahan konstitusional. Contoh Kasus : Mega Proyek pemindahan IKN.

Melihat urgensi strategisnya, Iqbal mengatakan pemindahan IKN tidak tepat. Wajar jika lebih terlihat mega proyek bisnisnya, untuk Dewan Konsorsium Pilpres lalu.

"Tidak sulit untuk menganalisa bahwa pemindahan IKN ini lebih merupakan paket "proyek cuan para tuan,"urainya.

Seharusnya urgensi strategisnya adalah perspektif "akselerasi pemerataan pembangunan" dan "pemerataan akselerasi pembangunan". Dan untuk itu, ditambah referensi pengalaman sejumlah negara, solusinya bukan pemindahan IKN, tetapi penambahan IKN.

Pertama, IKN Jakarta untuk wilayah Jawa-Bali-Nusa Tenggara. Kedua, IKN di wilayah Sumatera, 3. IKN di wilayah Sulawesi, 4. IKN di wilayah Kalimantan, 5. IKN di wilayah Maluku-Papua.(ikbal/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan