“Bahwa untuk mewujudkan dan memelihara ketenteraman kehidupan berumah tangga, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang perkawinan beda agama untuk dijadikan pedoman,” kata dia, sebagaimana tertuang dalam fatwa MUI.
Fatwa MUI menyebutkan, bahwa “(1) Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah. (2) Perkawinan laki-laki Muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah.” Fatwa ini diputuskan setelah merujuk sejumlah firman Allah SWT yaitu An Nisa ayat 3, Surat Ar Ruma ayat 21, surat At Tahrim ayat 6, surat Al Baqarah ayat 221, dan surat Al Mumtahanah ayat 10.
Terlepas dari syariat agama yang mengatur ini, cinta tetaplah cinta, dia bisa tumbuh kapan saja dan dengan siapa saja. Namanya perasaan dia tidak pandang bulu, beda agama tidak membuat batasan perasaan itu tidak tumbuh. Negara ini menganut pancasila katanya, Ketuhanan yang maha Esa, harusnya bisa mentoleransi pernikahan beda agama yang kemudian bisa disahkan dalam KUA. (riki/fajar)