Puluhan Kali Mencuri, Komplotan Maling Motor Dibekuk Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI

"Setelah mendapat titik terang akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan 6 orang tersangka ini di Garut dan wilayah Cimahi," papar Imron.

Akibat tindakannya para tersangka, diancam pasal 363 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, salah seorang tersang RS (43) mengakui telah mencuri motor dan mobil lebih dari 30 kali. Motor hasil curian itu mereka jual ke kawasan Garut dengan harga Rp3,5 juta.

"Ya sudah 30 kali pencurian. Hasilnya saya jual," tandasnya. (ishak/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan