Anggota Dewan Profesor: Profesor Kehormatan Wajib Melaksanakan Tridarma dan Bisa Diberhentikan

  • Bagikan
Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan

Lebih daripada itu kata Prof Tasrief, seorang menteri juga harus sadar bahwa jabatan menteri adalah jabatan yang sudah sangat terhormat. (*)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan