Beranda Opini Anggota Dewan Profesor: Profesor Kehormatan Wajib Melaksanakan Tridarma dan Bisa Diberhentikan Anggota Dewan Profesor: Profesor Kehormatan Wajib Melaksanakan Tridarma dan Bisa DiberhentikanEndra - OpiniKamis, 17 Maret 2022 10:27 AMKamis, 17 Maret 2022 10:27 AM Bagikan Guru Besar Fisika Teoretik FMIPA Universitas Hasanuddin, Prof. Tasrief Surungan Lebih daripada itu kata Prof Tasrief, seorang menteri juga harus sadar bahwa jabatan menteri adalah jabatan yang sudah sangat terhormat. (*) Laman: 1 2 3Semua Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: Bagikan Komentar Tonton juga Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Menarik Untuk Anda Baca JugaHikmah di Balik Rukyatul HilalIni Respons Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman Saat 4 Universitas Tawarkan Gelar ProfesorSolusi Permanen Agar Tidak Lagi Berbeda Awal Ramadan dan Berlebaran, Simak Penjelasan PakarProf Tasrief Surungan: Mengawali Ramadhan Wajib Berbasis SyariahProf Tasrief Surungan: Quick Count dan Peluang Pilpres Dua PutaranProf Tasrief Surungan: Tudingan Negatif Terhadap Para Profesor Berpeluang Memicu Tsunami PolitikMegawati Kantongi 12 Gelar Doktor dan Profesor Kehormatan, Berikut DaftarnyaUNM Universitas Keempat yang Tawarkan Amran Sulaiman Gelar Profesor